Komisi VII Pertanyakan Tidak Naiknya Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Wakil Ketua Komisi VIIDPR Satya W. Yudha, foto : eno/hr.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Satya W. Yudha dengan Dirjen Migas dan Dirut Pertamina Elia Masa Manik, Kamis (18/1/2018) mempertanyakan kelangkaan Elpiji 3 kg dan tidak naiknya harga BBM pada triwulan pertama 2018.
Komisi VII melihat sejak April 2016, pemerintah tidak mengubah harga premium dan solar meski sebenarnya memiliki formula harga BBM yang sensitif terhadap minyak dunia jika berkaca pada proyeksi harga minyak yang didapatkan termasuk ICP 2018 diperkirakan akan mencapai di atas level 59 dolar AS/barel.
Padahal dalam APBN 2018, ICP ditetapkan 48 USD/barel, nota keuangan APBN 2018 mencatat hasil stestest kenaikan ICP sebesar 20 USD/barel akan menambah beban subsidi sebesar Rp 11,68 triliun.
“Kalau naik 1 dolar saja memberikan peningkatan beban subsidi walaupun peningkatan harga minyak dunia 1 USD negara surplus antara 0,9-1 triliun. Relatif kecil apabila kenaikan tersebut bisa diantisipasi,” jelas Satya.
Komisi VII juga mempertanyakan, di akhir tahun 2017 terjadi kelangkaan Elpiji 3 kg di berbagai daerah padahal ketahanan stok elpiji nasional 18,9 hari di atas stok minimal yaitu sekitar 11 hari. Maka berdasarkan informasi, kelangkaan stok elpiji tersebut akibat naiknya konsumsi 3 kg dan pemakaian oleh pihak yang tidak berhak, mengingat pola pendistribusiannya masih dengan pola terbuka.
Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Migas Ego Syahrial menjelaskan, pemerintah tidak menaikkan BBM tersebut berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ICP dan harga indeks pasar pada periode Januari hingga Desember 2017 yang menunjukkan perbedaan yang tidak terlalu besar antara asumsi ICP APBN-P 2017 sebesar 48 USD/barel dan hasil realisasi hingga Desember 2017 sebesar 51,17 USD/barel.
Penetapan harga tersebut dipertimbangan dari berbagai aspek diantaranya kemampuaun keuangan negara, situasi perekonomian dan kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi sosial masyarakat.
Untuk penetapan periode 1 April hingga 1 Juni 2018 pemerintah akan terus mengevaluasi dan mencermati trend kenaikan harga ICP. Apabila terdapat perbedaan yang cukup besar antara realisasi dan asumsi APBN 2018 dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian setelah mempertimbangkan dari stakeholder dan kementerian terkait. “Dengan tidak naiknya harga BBM, Pertamina kehilangan potensi pendapatan namun secara korporasi Pertamina masih mencatatkan laba yang baik,” katanya.
Terkait kelangkaan Elpiji, sangat kecil dan bersifat parsial hanya di beberapa lokasi serta Pertamina dengan sangat keras mengatasi dengan operasi pasar. Dan melakukan penambahan alokasi pasokan di saat itu juga.
Adapun penyebab kelangkaan karena adanya pemotongan LPG 3 kg pada pagu APBN 2017 dari sebelumnya 7,96 juta MT menjadi 6,199 juta MT di APBN-P 2017. Disamping itu ada beberapa hari libur panjang yang menyebabkan beberapa SPBE tidak beroperasi secara penuh serta adanya konsumen yang membeli lebih dari kebutuhannya. Penyaluran elpiji 3 kg meningkat setiap tahunnya antara 5-20 persen. (mp/sc)